PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan...
Pasal 9
(1) Pengajuan permohonan yang dilakukan untuk mendapatkan: a. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan c. perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus disampaikan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
