Pasal 7
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum masa berlaku Persetujuan Impor habis, dengan melampirkan hasil scan dokumen asli: a. Persetujuan Impor; b. Bill of Lading (B/L); dan c. dokumen Manifest (BC 1.1). (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Hak Akses. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
