PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan...
Pasal 6
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berlaku dalam jangka waktu: a. 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P; dan b. 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan, bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U.
