Pasal 5
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan harus
mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan hasil scan dokumen asli: a. NIB yang berlaku sebagai API-P atau API-U; b. Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk yang diperoleh secara elektronik dari portal INSW; c. kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang mengimpor Besi atau Baja dan/atau Baja Paduan; dan d. mill certificate, untuk impor Baja Paduan. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Hak Akses. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
