PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan...
Pasal 4
(1) Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dapat dilakukan dari negara asal atau melalui PLB. (2) Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U hanya dapat dilakukan melalui PLB. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku terhadap perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang mengimpor Besi atau Baja dan Baja Paduan, untuk kebutuhan produsen/industri dalam negeri yang dibuktikan dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan.
