PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan...
Pasal 3
(1) Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
