PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan...
Pasal 34
(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 1 Februari 2019. (2) Impor Besi atau Baja dan Baja Paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa Manifest (B.C 1.1).
