Pasal 33
(1) Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
82/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1922) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 109) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. (2) Laporan Surveyor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1922) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 109) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban impor oleh importir. (3) Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa Manifest (B.C 1.1).
