PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan...
Pasal 28
Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagai barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau barang untuk pelayanan purna jual berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual, dikecualikan dari kewajiban memiliki Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
