Pasal 27
Ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak berlaku terhadap impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, yaitu: a. yang termasuk dalam Pos Tarif/HS:
- 7213.91.90 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%;
- 7213.99.90 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%;
- 7219.32.00;
- 7219.33.00;
- 7219.34.00;
- 7219.35.00;
- 7219.90.00;
- 7220.20.10;
- 7220.20.90;
- 7220.90.10;
- 7220.90.90;
- 7225.11.00;
- 7225.19.00;
- 7225.50.90 berupa Tin Mill Black Plate;
- 7226.11.10;
- 7226.11.90;
- 7226.19.10; dan
- 7226.19.90. b. yang dilakukan oleh:
- perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya, industri mould and dies, industri pesawat terbang dan komponennya, dan/atau industri alat besar dan komponennya;
- perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Jalur Prioritas [Mitra Utama Kepabeanan, dan
Autorized Economic Operator (AEO)] oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; 3. perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/ multilateral) yang melibatkan Pemerintah
yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja dan Baja Paduan; 4. perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP); dan/atau 5. perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
