Pasal 26
(1) Ketentuan mengenai impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Besi atau Baja dan Produk Turunannya yang merupakan: a. barang impor sementara; b. barang promosi; c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; d. barang kiriman yang diimpor melalui penyelenggara pos yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika), dengan menggunakan pesawat udara; e. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; f. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); g. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling
banyak sama dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); h. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; i. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud; j. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; k. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; l. barang pindahan; m. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut; n. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal; dan/atau o. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. (2) Ketentuan mengenai impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan: a. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud; b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; c. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; d. barang keperluan untuk kepentingan bencana alam; dan/atau e. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jenis dan jumlah paling banyak sama dengan pada saat diekspor.
