PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan...
Pasal 21
Perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor berikutnya paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.
