PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan...
Pasal 22
(1) Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dicabut, apabila Surveyor: a. melanggar ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan
Produk Turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebanyak 2 (dua) kali. (2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
