Pasal 19
Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan: a. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan/atau Produk Turunannya yang diimpor kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P; b. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, dan/atau Baja Paduan yang diimpor kepada perusahaan lain yang tidak sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2), bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U; c. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; d. terbukti mengubah, menambah, dan/atau mengganti data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; e. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan; f. terbukti mengimpor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan/atau Produk Turunannya yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan/atau g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.
