PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan...
Pasal 18
Persetujuan Impor yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menyampaikan laporan pelaksanaan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembekuan.
