Pasal 15
(1) Perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara elektronik dengan melampirkan hasil scan dokumen asli Pemberitahuan Impor Barang, untuk jenis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang telah terkena ketentuan pencatatan realisasi Impor secara elektronik dan/atau pelabuhan yang sudah terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW). (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id, setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
