PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan...
Pasal 16
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
