Pasal 14
(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan terhadap impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, yang meliputi: a. data atau keterangan di Persetujuan Impor; b. kesesuaian Besi atau Baja, dan Baja Paduan yang diimpor dengan mill certificate; dan c. Standar Nasional INDONESIA Wajib (SNI Wajib), bagi yang dipersyaratkan. (2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (3) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan asas manfaat.
