PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK GORENG CURAH
Pasal 4
(1) Menteri berwenang melaksanakan pembinaan terhadap penerapan HET Minyak Goreng Curah. (2) Pembinaan terhadap penerapan HET Minyak Goreng Curah yang dilaksanakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
