Pasal 5
(1) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Industri menengah dan industri besar, termasuk Pengemas, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. penghentian kegiatan sementara; dan/atau b. pencabutan perizinan berusaha. (4) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Menteri dan kepala daerah berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Menteri dalam pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. (6) Kepala daerah dalam pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan mandat kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan. (7) Sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh Lembaga Online Single Submission berdasarkan notifikasi dari Menteri atau kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.
