PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK GORENG CURAH
Pasal 3
(1) Pengecer dalam melakukan penjualan Minyak Goreng Curah wajib mengikuti HET Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada konsumen. (2) Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. (3) Industri menengah dan industri besar, termasuk Pengemas, dilarang menggunakan Minyak Goreng Curah dengan HET Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
