PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 62
BAB 7 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) KPA dapat mengajukan TUP kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada BP tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda. (2) Syarat penggunaan TUP: a. digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan b. tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
(3) KPA mengajukan permintaan TUP kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN disertai: a. rincian rencana penggunaan TUP; dan b. surat yang memuat syarat penggunaan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
