Pasal 63
BAB 7 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap. (2) Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke kas negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pertanggungjawaban TUP melampaui batas waktu 1 (satu) bulan, KPA dapat mengajukan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan persetujuan Kepala KPPN dan dengan syarat: a. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; dan b. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Keempat Mekanisme Penerbitan SPP-UP/GUP/GUP NIHIL
