Pasal 61
BAB 7 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP. (2) Pemberian UP diberikan paling banyak: a. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah); b. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah); atau c. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (2) Besaran UP tunai sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari besaran UP. (3) Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari besaran UP. (4) Kepala Kanwil DJPb atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap: a. Perubahan UP melampaui besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau b. Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan dengan mempertimbangkan: a. frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan
b. kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan yang melampaui besaran UP. (6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan dengan mempertimbangkan: a. frekuensi penggantian UP tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; b. kebutuhan penggunaan UP tunai dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP tunai; dan c. masih terbatas penyedia barang/ jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA. (7) Dalam hal Satker memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tidak terdapat penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan kartu kredit melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA; dan b. memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah), KPA mengajukan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk UP tunai sebesar 100% (seratus perseratus).
