Pasal 60
BAB 7 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. (2) UP merupakan uang muka kerja dari kuasa BUN kepada BP yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). (3) Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh BP/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas. (4) Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas BP/BPP paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (5) UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran: a. belanja barang; b. belanja modal; dan c. belanja lain-lain.
(6) UP yang diajukan berupa: a. UP tunai; dan/ atau b. UP kartu kredit pemerintah. (7) UP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada BP/BPP melalui rekening BP/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni. (8) UP kartu kredit pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni. (9) Khusus pada akhir tahun anggaran, UP tunai dapat digunakan untuk pembayaran belanja pegawai sesuai dengan peraturan menteri keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran. (10) Pembayaran dengan UP oleh BP/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa dapat melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (11) BP melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA. (12) Penggantian UP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan apabila telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari besaran UP tunai. (13) Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
(14) Setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui BP, apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus).
