PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 45
BAB 6 — STRUKTUR PENGANGGARAN
Revisi anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat terdiri atas: a. tambahan pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri baru setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN tahun berjalan ditetapkan; b. pergeseran anggaran antarfungsi/unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio), dalam 1 (satu) kementerian; dan/atau c. pergeseran anggaran antarprogram kecuali untuk:
- memenuhi kebutuhan biaya operasional dan sepanjang dalam bagian anggaran yang sama;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- penyediaan dana untuk penyelesaian likuidasi Satuan Kerja sepanjang likuidasi Satuan Kerja sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat; dan/atau
- penyelesaian administrasi DIPA baru dalam 1 (satu) Satuan Kerja apabila Kementerian mengalami perubahan nomenklatur/struktur organisasi sepanjang jumlah pagu kementerian tetap dan pagu program lama dan program baru sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
