PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 46
BAB 7 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen (2) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/ jasa; dan/atau b. penetapan keputusan.
