PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 44
BAB 6 — STRUKTUR PENGANGGARAN
KPA dapat melakukan revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap berupa pergeseran anggaran antarkomponen pada 1 (satu) keluaran (output) yang sama sepanjang tidak mengubah volume keluaran (output), tidak melakukan
pergeseran anggaran antarakun pada belanja pegawai, dan tidak mengubah jenis belanja.
