Pasal 43
BAB 6 — STRUKTUR PENGANGGARAN
Revisi anggaran yang memerlukan persetujuan Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan, meliputi: a. pergeseran data keluaran yang sama, kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPb; b. pergeseran dalam keluaran yang sama, kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPb yang berbeda; c. pergeseran antar keluaran, kegiatan yang sama, dan antar Satuan Kerja dalam wilayah kerja Kanwil DJPb; d. pergeseran antar keluaran, kegiatan yang sama, dan antar Satuan Kerja dalam wilayah kerja Kanwil DJPb; e. pergeseran antar kegiatan dalam 1 (satu) Satuan Kerja; f. pergeseraan antar kegiatan dan antar Satuan Kerja dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPb; g. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPb yang berbeda; h. pergeseran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu atau antar provinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi; i. pergeseran anggaran antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan dekonsentrasi; j. penambahan cara penarikan Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri; dan/atau k. pergesaran anggaran antar program dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional.
