PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 42
BAB 6 — STRUKTUR PENGANGGARAN
(1) Revisi anggaran yang dilaksanakan pada DJPb merupakan usul revisi anggaran bagian anggaran kementerian/lembaga dan bagian anggaran BUN untuk pengesahan tanpa memerlukan penelaahan, meliputi: a. revisi anggaran dalam hal pagu anggaran berubah; b. revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan c. revisi administrasi. (2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb dan Kanwil DJPb.
