PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 41
BAB 6 — STRUKTUR PENGANGGARAN
Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran yang memerlukan penelaahan, meliputi: a. revisi anggaran dalam hal pagu anggaran berubah; b. revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan c. revisi administrasi.
