PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 40
BAB 6 — STRUKTUR PENGANGGARAN
(1) Revisi anggaran dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau oleh DJPb. (2) Direktorat Jenderal Anggaran berwenang memproses usul revisi anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan bagian anggaran BUN yang memerlukan penelaahan dan revisi pengesahan untuk substansi tertentu. (3) DJPb berwenang memproses usul revisi anggaran bagian anggaran kementerian/lembaga dan bagian anggaran BUN untuk pengesahan tanpa memerlukan penelaahan.
