Pasal 39
BAB 6 — STRUKTUR PENGANGGARAN
(1) Revisi anggaran dalam hal pagu anggaran berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, merupakan perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh: a. penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran Kementerian; dan/atau b. pergeseran rincian anggarannya. (2) Revisi anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, merupakan perubahan rincian belanja bagian anggaran Kementerian yang dilakukan dengan: a. pergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu) program yang sama; b. pergeseran rincian anggaran antarprogram dalam 1 (satu) bagian anggaran; dan/atau c. pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran, dalam bagian anggaran BUN yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja. (3) Revisi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, meliputi revisi yang disebabkan oleh:
a. kesalahan administrasi; b. perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran; dan/atau c. revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi.
