Pasal 36
BAB 6 — STRUKTUR PENGANGGARAN
(1) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d merupakan belanja pemerintah pusat dalam bentuk transfer uang/barang kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan pemerintah daerah yang bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak perlu dibayar kembali serta tidak terus menerus dan dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa. (2) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. belanja hibah ke pemerintah daerah; b. belanja hibah ke Badan Usaha Milik Negara; c. belanja hibah ke Badan Usaha Milik Daerah; dan d. belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing. (3) Penyusunan dan pengesahan DIPA atas anggaran belanja hibah dapat dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, sesuai dengan: a. perencanaan; dan/atau b. permintaan penyediaan dana hibah yang disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran atas belanja hibah.
(4) Pelaksanaan pembayaran belanja hibah dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima yang menjadi tujuan pemberian hibah.
