PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 35
BAB 6 — STRUKTUR PENGANGGARAN
(1) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c merupakan pengeluaran untuk pembayaran
perolehan aset dan/atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. (2) Aset tetap dan aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memberi manfaat lebih dari satu tahun; b. memenuhi batasan minimal kapitalisasi; dan c. dipergunakan untuk operasional kegiatan atau dipergunakan untuk kepentingan umum.
