Pasal 34
BAB 6 — STRUKTUR PENGANGGARAN
(1) Belanja barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b merupakan pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan. (2) Belanja barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. belanja barang/jasa; b. belanja pemeliharaan; c. belanja perjalanan dinas; dan d. belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat. (3) Belanja barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sesuai dengan peruntukannya paling sedikit untuk membiayai: a. keperluan kantor sehari-hari; b. pekerjaan yang bersifat nonfisik; c. pengadaan barang yang habis pakai; dan/atau d. pengadaan barang untuk diserahkan ke masyarakat.
