Pasal 33
BAB 6 — STRUKTUR PENGANGGARAN
(1) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a merupakan kompensasi dalam bentuk uang dan/atau barang yang diberikan kepada pegawai negeri sipil, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas
pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit di lingkungan Kementerian Perdagangan. (2) Pengelolaan dan penatausahaan pembayaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang dan tanggung jawab KPA. (3) Dalam mengelola dan menatausahakan belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA dapat menunjuk petugas untuk mengelola dan menatausahakan pembayaran belanja pegawai.
