PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 37
BAB 6 — STRUKTUR PENGANGGARAN
Rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN dalam satu tahun anggaran dan disahkan dalam DIPA dapat dilakukan perubahan melalui revisi anggaran.
