PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR...
Pasal 6
HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Pasal 7 HPE sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5 berlaku terhitung dari tanggal 1 April 2009 sampai dengan tanggal 30 April 2009.
