PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR...
Pasal 8
Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.
