Pasal 4
(1) Untuk mendapat penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman resmi http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan scan dokumen asli:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Hasil Pemeriksaan dari Dinas dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Berita Acara Pemeriksaan dari Dinas dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Hak Akses. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai ETK dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (5) Penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean.
