PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c, perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala Dinas dengan melampirkan: a. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan; dan b. Fotokopi Tanda Pengenal Identitas Penanggung Jawab Perusahaan. (2) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan oleh kepala Dinas berdasarkan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
