PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
Pasal 3
(1) Kopi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai ETK dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
