PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
Pasal 20
Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan penetapan sebagai ETK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 dilakukan oleh Direktur Jenderal dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
