PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
Pasal 21
Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga secara bersama-sama dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap ETK yang melakukan ekspor Kopi.
