PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
Pasal 19
Dalam hal ETK: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; b. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen penetapan sebagai ETK; dan/atau c. telah mengalami pembekuan penetapan sebagai ETK sebanyak 2 (dua) kali dan memenuhi alasan pembekuan kembali, ETK dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai ETK.
