Pasal 13
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap ekspor kopi yang merupakan: a. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut, atau barang pelintas batas; b. barang kiriman dengan jumlah tidak lebih dari 5 (lima) kilogram green bean equivalent yang dikirim melalui penyelenggara pos;
c. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan yang dikirim melalui penyelenggara pos dan tidak dikirim melalui penyelenggara pos; d. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; e. barang promosi untuk keperluan pameran di luar negeri; f. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan amal, sosial atau kebudayaan; g. barang impor yang ditolak oleh pembeli di dalam negeri kemudian diekspor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan/atau h. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diekspor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud. (2) Terhadap ekspor kopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf h, dapat dilakukan setelah mendapat surat penjelasan Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
(3) Untuk mendapat surat penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak/perorangan/ perusahaan/lembaga/instansi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
