PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
Pasal 14
ETK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12 sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi administratif berupa pembekuan penetapan sebagai ETK.
