PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
Pasal 12
(1) ETK wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Ekspor Kopi yang terealisasi dan yang tidak terealisasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan secara elektronik melalui laman resmi http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal.
