PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
Pasal 11
(1) ETK yang melakukan Ekspor Kopi wajib menyampaikan SKA Form ICO kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal muat barang. (2) Untuk mendapatkan SKA Form ICO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ETK harus mengajukan permohonan penerbitan SKA Form ICO kepada IPSKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) SKA Form ICO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
